MEMPERKENALKAN FORUM BETAWI REMPUG
FORUM BETAWI REMPUG (FBR) merupakan wadah perjuangan masyarakat Betawi untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini tertindas, baik secara struktural maupun cultural. Kalau diibaratkan perempuan yang sedang hamil, maka FBR baru akan memasuki fase melahirkan. Karena FBR baru didirikan hari Minggu legi, tanggal 8 Rabiul Tsani 1422 H bertepatan dengan 29 Juli 2001 M di Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadi’ien, Jl. Raya Penggilingan No.100 Pedaengan Cakung Jakarta Timur. Para penggagas dan pendiri FBR adalah tokoh-tokoh muda Betawi yang merasa prihatin dan peduli dengan nasib masyarakat dan budaya tradisional Betawi yang selama ini terpinggirkan dan dimasabodohkan oleh arogansi Kota Jakarta yang berdalih Ibu Kota Negara — dalam rangka menyongsong diberlakukannya Otonomi Daerah.
Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Kota Jakarta seharusnya mendapatkan prioritas utama dalam bidang usaha, perdagangan dan perindustrian, serta pelestarian seni budayanya. Dalam kenyataannya, masyarakat Betawi dari hari ke hari semakin mengalami kesulitan dalam mendapatkan mata pencaharian yang halal dan seni budaya Betawi berangsur-angsur mulai dilupakan, termasuk oleh masyaratnya sendiri. Kehidupan sosial masyarakatnya yang santun dan agamis tercabik-cabik oleh budaya metropolitan yang individualis dan materialistis, sehingga banyak di antara generasi muda Betawi yang mengalami pengkaburan Iman dan sulit memisahkan secara tegas antara halal dan haram. Pada gilirannya mereka mulai mengenal dan mengakrabi minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya. Gaya hidup mereka yang semakin konsumtif tidak dibarengi dengan etos kerja yang kuat, sehingga menimbulkan kerawanan sosial.
Sementara generasi muda lainnya yang masih memiliki etos kerja dan pendidikan yang layak berusaha mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan swasta atau instansi pemerintah, namun sering kali menemukan kekecewaan-kekecewaan. Karena budaya KKN masih sedemikian kentalnya dan opini yang selama ini terbentuk bahwa : “ Betawi malas kerja dan tidak berpendidikan ” masih mengungkung kesadaran para pengusaha dan pengambil kebijakan. Selain itu banyak tanah-tanah adat milik masyarakat Betawi yang dirampas oleh sebagian pendatang tanpa pernah ada penyelesaian yang pasti dari aparat penegak hukum.
Tambahan lagi, dalam berbagai kasus kriminal yang dilakukan oleh masyarakat pendatang seperti perampokan, pencurian dan pembunuhan terhadap masyarakat Betawi, sering mengalami jalan buntu — meski sebenarnya pelakunya sudah diketahui, namun tidak lama kemudian ia dapat bebas kembali. Lebih jauh lagi, partai-partai politik hanya pandai mengumbar bualan untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat Betawi guna mendapatkan suara pada setiap pemilu, tanpa pernah menindak lanjuti lebih jauh. Sementara LSM-LSM yang ada tidak pernah memperdulikan nasib masyarakat Betawi yang tertindas.
Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut di atas, maka beberapa tokoh muda Betawi menggagas dibentuknya suatu wadah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi, berazaskan Islam serta berlandaskan Al-quran, Assunnah, Pancasila dan UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan nama : “ FORUM BETAWI REMPUG ” yang disingkat dengan FBR.
FORUM BETAWI REMPUG (FBR) merupakan wadah perjuangan masyarakat Betawi untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini tertindas, baik secara struktural maupun cultural. Kalau diibaratkan perempuan yang sedang hamil, maka FBR baru akan memasuki fase melahirkan. Karena FBR baru didirikan hari Minggu legi, tanggal 8 Rabiul Tsani 1422 H bertepatan dengan 29 Juli 2001 M di Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadi’ien, Jl. Raya Penggilingan No.100 Pedaengan Cakung Jakarta Timur. Para penggagas dan pendiri FBR adalah tokoh-tokoh muda Betawi yang merasa prihatin dan peduli dengan nasib masyarakat dan budaya tradisional Betawi yang selama ini terpinggirkan dan dimasabodohkan oleh arogansi Kota Jakarta yang berdalih Ibu Kota Negara — dalam rangka menyongsong diberlakukannya Otonomi Daerah.
Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Kota Jakarta seharusnya mendapatkan prioritas utama dalam bidang usaha, perdagangan dan perindustrian, serta pelestarian seni budayanya. Dalam kenyataannya, masyarakat Betawi dari hari ke hari semakin mengalami kesulitan dalam mendapatkan mata pencaharian yang halal dan seni budaya Betawi berangsur-angsur mulai dilupakan, termasuk oleh masyaratnya sendiri. Kehidupan sosial masyarakatnya yang santun dan agamis tercabik-cabik oleh budaya metropolitan yang individualis dan materialistis, sehingga banyak di antara generasi muda Betawi yang mengalami pengkaburan Iman dan sulit memisahkan secara tegas antara halal dan haram. Pada gilirannya mereka mulai mengenal dan mengakrabi minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya. Gaya hidup mereka yang semakin konsumtif tidak dibarengi dengan etos kerja yang kuat, sehingga menimbulkan kerawanan sosial.
Sementara generasi muda lainnya yang masih memiliki etos kerja dan pendidikan yang layak berusaha mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan swasta atau instansi pemerintah, namun sering kali menemukan kekecewaan-kekecewaan. Karena budaya KKN masih sedemikian kentalnya dan opini yang selama ini terbentuk bahwa : “ Betawi malas kerja dan tidak berpendidikan ” masih mengungkung kesadaran para pengusaha dan pengambil kebijakan. Selain itu banyak tanah-tanah adat milik masyarakat Betawi yang dirampas oleh sebagian pendatang tanpa pernah ada penyelesaian yang pasti dari aparat penegak hukum.
Tambahan lagi, dalam berbagai kasus kriminal yang dilakukan oleh masyarakat pendatang seperti perampokan, pencurian dan pembunuhan terhadap masyarakat Betawi, sering mengalami jalan buntu — meski sebenarnya pelakunya sudah diketahui, namun tidak lama kemudian ia dapat bebas kembali. Lebih jauh lagi, partai-partai politik hanya pandai mengumbar bualan untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat Betawi guna mendapatkan suara pada setiap pemilu, tanpa pernah menindak lanjuti lebih jauh. Sementara LSM-LSM yang ada tidak pernah memperdulikan nasib masyarakat Betawi yang tertindas.
Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut di atas, maka beberapa tokoh muda Betawi menggagas dibentuknya suatu wadah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi, berazaskan Islam serta berlandaskan Al-quran, Assunnah, Pancasila dan UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan nama : “ FORUM BETAWI REMPUG ” yang disingkat dengan FBR.
Visi FBR
Terbinanya masyarakat Betawi yang rukun, bersatu, kreatif, inovatif dan pengabdi yangberlandaskankeimanan yang jernihterhadap Allah Subhanahu Wata’ala serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai-Nya.
Misi FBR
1. Membina hubungan persaudaraan yang kokoh di antara sesama masyarakat Betawi dan masyarakat lainnya demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, damai serta bahagia dunia dan akhirat;
2. Membina hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam membangun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tertib dan nyaman;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Betawi, melalui pendidikan dan pelatihan dan pembukaan lapangan kerja;
4. Meningkatkan peranan masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
5. Melestarikan dan mengembangkan seni budaya Betawi sebagai bagian dari kebudayaan dan asset pariwisata nasional;
6. Melaksanakan amar ma’ruf dan nahyi munkar, dan;
7. Mewujudkan terbentuknya “ The Real Owner Island ” di Kota Jakarta.
Terbinanya masyarakat Betawi yang rukun, bersatu, kreatif, inovatif dan pengabdi yangberlandaskankeimanan yang jernihterhadap Allah Subhanahu Wata’ala serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai-Nya.
Misi FBR
1. Membina hubungan persaudaraan yang kokoh di antara sesama masyarakat Betawi dan masyarakat lainnya demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, damai serta bahagia dunia dan akhirat;
2. Membina hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam membangun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tertib dan nyaman;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Betawi, melalui pendidikan dan pelatihan dan pembukaan lapangan kerja;
4. Meningkatkan peranan masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
5. Melestarikan dan mengembangkan seni budaya Betawi sebagai bagian dari kebudayaan dan asset pariwisata nasional;
6. Melaksanakan amar ma’ruf dan nahyi munkar, dan;
7. Mewujudkan terbentuknya “ The Real Owner Island ” di Kota Jakarta.
ANGGARAN DASAR
FORUM BETAWI REMPUG (FBR)
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.FORUM BETAWI REMPUG (FBR)
MUQADDIMAH
Bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala.
Masyarakat Betawi sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya, membina solidaritas dan kekompakan yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, demokrasi, hak-hak azasi manusia, supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wata’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami masyarakat Betawi se-Jabodetabek menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1; Nama
Organisasi ini bernama Forum Betawi Rempug disingkat FBR.NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1; Nama
Pasal 2; Waktu, Tempat dan Kedudukan
FBR didirikan di Jakarta pada tanggal 8 Rabiul Tsani 1422 Hijriah bertepatan dengan tanggal 29 Juli 2001 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3; Azas
FBR berazaskan Islam.AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3; Azas
Pasal 4; Landasan
FBR berlandaskan Al-quran, Assunah, Pancasila dan UUD 1945.BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5; Tujuan
Terbinanya masyarakat Betawi yang bersatu, kreatif, inovatif, pencipta dan pengabdi yang berkepribadian Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5; Tujuan
Pasal 6; Usaha
- Membina hubungan persaudaraan yang kokoh di antara sesama masyarakat Betawi dan masyarakat lainnya demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan damai serta bahagia dunia dan akhirat;
- Membina hubungan kerjasama dengan pemerintah dan lainnya dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Betawi melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan serta penyaluran kerja;
- Meningkatkan peranan masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
- Melestarikan dan mengembangkan seni budaya Betawi sebagai bagian dari kebudayaan Nasional;
- Melaksanakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.
Pasal 7; Sifat
FBR bersifat independen.BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8; Status
FBR merupakan organisasi kemasyarakatan.STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8; Status
Pasal 9; Fungsi
FBR berfungsi sebagai pelopor perjuangan masyarakat Betawi.Pasal 10; Peran
FBR berperan sebagai wadah dan aspirasi masyarakat Betawi yang memperjuangkan hak-hak dan cita-cita masyarakat Betawi secara umum.BAB V
LAMBANG FBR
Pasal 11; Lambang
FBR berlambangkan gambar ondel-ondel laki-laki dan perempuan dalam sebuah lingkaran yang berwarna hijau, diatasnya terdapat tiga kubah masjid dengan tulisan FBR, dan dibawahnya terdapat tulisan Forum Betawi Rempug.LAMBANG FBR
Pasal 11; Lambang
Pasal 12; Atribut
Atribut FBR yang digunakan sebagai identitas Pergerakan adalah pakaian berseragam hitam dengan baju dan celana berlengan panjang, dilengkapi dengan golok yang terselip di pinggang serta sarung yang melingkar dibagian leher dan peci hitam di kepala.BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13; Keanggotaan
a. Keanggotaan FBR terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan;KEANGGOTAAN
Pasal 13; Keanggotaan
b. Setiap warga Betawi yang beragama Islam dan sudah akil-baligh yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar Forum Betawi Rempug, dapat diterima menjadi anggota;
c. Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. Anggota FBR berkewajiban mendukung dan mensukseskan usaha-usaha yang dijalankan Forum Betawi Rempug, dan berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Forum Betawi Rempug;
e. Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
( KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN )
Pasal 14; Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi FBR ada pada musyawarah.STRUKTUR ORGANISASI
( KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN )
Pasal 14; Kekuasaan
Pasal 15; Kepemimpinan
a. Kepemimpinan FBR di tingkat pusat dipegang oleh Pimpinan Pusat;b. Kepemimpinan FBR di tingkat Kotamadya dipegang oleh Pimpinan KoordinatorWilayah (Korwil)
c. Kepemimpinan FBR di tingkat kelurahan dipegang oleh Pimpinan Gardu
Pasal 16; Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
a. Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Pembina Pusat (Wanbinpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis ditingkat pusat;b. Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Penasehat Pusat (Wanhatpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan teknis ditingkat pusat;
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Harta Benda FBR di peroleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota;PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Harta Benda FBR di peroleh dari:
b. Usaha-usaha Organisasi;
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18;
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18;
BAB X
PENUTUP
Pasal 19;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.PENUTUP
Pasal 19;
Pasal 20;
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada Tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H
28 Februari 2002 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BETAWI REMPUG
(FBR)
BAB I
PENJABARAN LAMBANG FBR
Pasal 1;
Lambang FBR sebagaimana yang tersebut dalam Anggaran Dasar dengan penjelasan dan falsafah sebagai berikut :
a. Ondel-ondel laki-laki dan perempuan melambangkan bahwa suku Betawi, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak yang sama dalam kedudukan, mencintai dan melestarikan seni budaya Betawi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam;
b. Tiga kubah masjid melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan yang menjiwai pergerakan dan perjuangan Organisasi;
c. Lingkaran Bundar melambangkan bahwa suku Betawi senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
d. Tulisan Forum Betawi Rempug melambangkan suatu perkumpulan Betawi yang bersatu, bermanfaat dan berdaya guna;
e. Tulisan FBR merupakan singkatan dari Forum Betawi Rempug;
f. Warna Hijau melambangkan kesejukan dan kenyamanan.
Pasal 2; Atribut FBR
Atribut FBR sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar memiliki makna dan falsafah sebagai berikut:
a. Pakaian Seragam hitam dengan sarung yang melingkar dileher dan peci hitan merupakan warna/ identitas sejarah gerakan perjuangan masyarakat Betawi yang identik dengan keberanian dan ketegaran;
b. Sarung dan peci hitam mencerminkan ciri khas ke-Islaman dari sudut pandang budaya masyarakat Betawi yang melekat erat dengan moralitas dan akhlak yang islami;
c. Golok yang terselip dipinggang menggambarkan tradisi budaya kepahlawanan Betawi yang gagah dan berani menentang penjajahan, penindasan, dan kesewenangan;
d. Semua atribut yang dikenakan FBR merupakan ciri khas budaya yang identik dengan keberanian, istiqomah dan kecerdasan, disamping tidak meninggalkan sifat kearifan, bijaksana dan jauh dari sifat arogansi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3; Anggota Biasa.
Anggota Biasa, selanjutnya disebut Anggota ialah setiap warga Betawi yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh dan sudah tercatat secara administrasi oleh Pengurus FBR serta aktif mengikuti kegiatan FBR.
Pasal 4; Anggota Luar Biasa.
Anggota Luar Biasa ialah :
a. Setiap warga Betawi yang berdomisili diluar wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan FBR;
b. Setiap warga non Betawi yang berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah Jabodetabek yang memiliki keterkaitan dengan Betawi, dari segi perkawinan dan atau dari tempat kelahiran, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan, dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan FBR.
Pasal 5; Anggota Kehormatan.
Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang bukan tercatat sebagai anggota biasa atau anggota luar biasa, akan tetapi dianggap telah berjasa kepada FBR, dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan Pusat.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6; Penerimaan Anggota
a. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Gardu ditempat kerjanya;
b. Dalam keadaan khusus, pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui Gardu diserahkan kepada Pimpinan Gardu ditempat tinggalnya, atau Gardu terdekat jika ditempat tinggalnya belum ada Gardu FBR;
c. Penerimaan anggota biasa menganut cara stelsel aktif dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha FBR secara tertulis dan lisan serta membayar infak sebesar RP 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
d. Jika permintaan diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama 3(tiga) minggu, apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota;
e. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi;
f. Anggota Keluarga dari anggota biasa FBR diakui sebagai anggota keluarga besar FBR.
g. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pimpinan Gardu dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan;
h. Setelah memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat FBR, kepadanya diberikan surat pengesahan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pasal 7; Pemberhentian Anggota
a. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan FBR karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan FBR;
b. Seseorang berhenti dari keanggotaan FBR karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Gardu secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Gardu;
c. Seseorang dipecat dari keanggotaan FBR, karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama FBR, baik ditinjau dari segi syar’I, kemaslahatan umum maupun organisasi, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Pusat setelah menerima usul dari Pengurus Gardu;
2. Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberikan peringatan oleh Pimpinan Gardu;
3. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pimpinan Gardu dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu kesempatan yang diberikan untuk itu dihadapan Pimpinan Pusat;
5. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat;
6. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya;
d. Pimpinan Pusat mempunyai wewenang memecat seorang anggota secara langsung. Surat Keputusan pemecatan itu dikirimkan kepada Pimpinan Gardu yang bersangkutan.
e. Pertimbangan dan tata cara yang dimaksud dalam ayat (c) pasal ini juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
Pasal 8; Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
a. Anggota FBR dilarang menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya dengan alasan apapun.
b. Anggota FBR dapat dikenakan skorsing/pemecatan bila kedapatan menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
c. Pengurus FBR dilarang menjadi Anggota kepengurusan organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
d. Pengurus FBR dapat dikenakan skorsing/pemecatan bila kedapatan menjadi pengurus Organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
e. Anggota maupun Pengurus FBR diperkenankan menjadi anggota/pengurus organisasi lain selain Ke-Betawi-an dengan izin tertulis dari Pimpinan Pusat FBR.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9; Kewajiban Anggota
a. Setia, tunduk dan taat kepada AD/ART, tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh FBR;
b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah FBR, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
c. Membayar infak bulanan atau infak tahunan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
d. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah dan persatuan nasional.
Pasal 10; Hak Anggota
a. Menghadiri Rapat Anggota Gardu, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya;
c. Menghadiri ceramah, pengajian, kursus, latihan dan kegiatan lain yang diadakan FBR;
d. Memberikan peringatan dan koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik;
e. Mendapatkan pembelaan dan pelayanan;
f. Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan FBR;
g. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan FBR atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
BAB V
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 11; Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam Forum Betawi Rempug yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat FBR dan diadakan 5 (lima) tahun sekali;
b. Musyawarah Besar dipimpin oleh Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug;
c. Musyawarah Besar dihadiri oleh Seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat, seluruh Fungsionaris Koordinator Wilayah masing-masing kotamadya/kabupaten dan undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
d. Musyawarah Besar dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat;
e. Pimpinan Pusat membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Besar yang mencakup susunan, draf dan tata cara pemilihan.
Pasal 12; Kekuasaan dan Wewenang
a. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program FBR;
b. Memilih Pimpinan Pusat dengan jalan memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam kapasitasnya sebagai mide formatur;
c. Menetapkan tempat untuk Musyawarah Besar selanjutnya;
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 13; Rapat Kerja Pimpinan Pusat
a. Rapat kerja diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat dan diadakan pasca Musyawarah Besar;
b. Rapat kerja bertujuan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh organisasi pada periode kepengurusan yang akan berlangsung;
c. Rapat kerja diadakan paling tidak satu (1) kali dalam triwulan kepengurusan.
Pasal 14; Rapat Koordinasi Pimpinan Pusat
a. Rapat koordinasi Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat dan seluruh fungsionaris Koordinator Wilayah dari masing-masing Kotamadya/Kabupaten;
b. Rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsulidasi organisasi ditingkat pusat maupun ditingkat korwil;
c. Rapat koordinasi diadakan paling tidak 1 (satu) kali setiap bulan.
Pasal 15; Rapat Harian Pimpinan Pusat
a. Rapat Harian diadakan dalam rangka membahas program-program kerja harian kepengurusan dan kebijakan-kebijakan program yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat;
b. Rapat harian dihadiri oleh fungsionaris Pimpinan Pusat;
c. Rapat harian diadakan paling tidak sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu minggu.
Pasal 16; Musyawarah Koordinator Wilayah (Muskorwil)
a. Musyawarah Koordinator Wilayah adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kaotamadya/kabupaten dan diadakan 5 (lima) tahun sekali;
b. Musyawarah Korwil dipimpin oleh Korwil;
c. Musyawarah Korwil dihadiri oleh Seluruh fungsionaris Korwil, perwakilan Pimpinan Pusat dan seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu dan undangan yang ditetapkan oleh Korwilt;
d. Musyawarah Korwil dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Korwil;
e. Korwil membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Korwil yang mencakup susunan, draf dan tata cara pemilihan.
Pasal 17; Rapat Kerja Pimpinan Koordinator Wilayah
a. Rapat kerja Korwil diselenggarakan oleh Korwil dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu dan diadakan pasca Musyawarah Korwil;
b. Rapat kerja Korwil bertujuan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh organisasi di tingkat kotamadya/kabupaten pada periode kepengurusan yang akan berlangsung;
c. Rapat kerja Korwil diadakan paling tidak satu (1) kali dalam triwulan kepengurusan.
Pasal 18; Rapat Koordinasi Pimpinan Koordinator Wilayah
a. Rapat koordinasi Korwil dihadiri oleh seluruh fungsionaris Korwil dan seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu;
b. Rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsulidasi organisasi ditingkat Korwil maupun ditingkat Gardu;
c. Rapat koordinasi Korwil diadakan paling tidak 1 (satu) kali setiap bulan.
Pasal 19; Rapat Harian Pimpinan Koordinator Wilayah
a. Rapat Harian diadakan dalam rangka membahas program-program kerja harian kepengurusan dan kebijakan-kebijakan program yang akan dilaksanakan oleh Korwil;
b. Rapat harian dihadiri oleh fungsionaris Korwil;
c. Rapat harian Korwil diadakan paling tidak sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu minggu.
Pasal 20; Musyawarah Gardu
a. Musyawarah Gardu adalah instansi pengambilan keputusan tinggi ditingkat wilayah;
b. Musyawarah Gardu dipimpin oleh Pimpinan Gardu FBR;
c. Musyawarah Gardu dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu, Perwakilan fungsionaris Korwil dan Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Gardu;
d. Musyawarah Gardu dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Gardu;
e. Pimpinan gardu membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Gardu yang mencakup draf dan tata cara pemilihan.
Pasal 21; Rapat Kerja Pimpinan Gardu
a. Rapat kerja Pengurus Gardu diadakan pasca musyawarah gardu oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu, dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu;
b. Rapat kerja Pengurus bertujuan untuk membahas kebijakan program kerja kepengurusan Gardu;
c. Rapat kerja Pengurus Gardu diadakan 1 (satu) kali dalam triwulan masa kepengurusan .
Pasal 22; Rapat Harian Pimpinan Gardu
a. Rapat Harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu;
b. Rapat Harian bertujuan untuk membahas program-program kerja kepengurusan dan membahas persoalan-persoalan kedaerahan, serta membahas persoalan-persoalan kedaerahan, serta membahas persoalan-persoalan keanggotaan;
c. Rapat harian diadakan paling tidak 1 (satu) kali dalam satu minggu.
BAB VI
STRUKTUR DAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 23; Pimpinan Pusat
a. Pimpinan Pusat (PP); Pimpinan Pusat adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
b. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Forum Betawi Rempug merupakan penanggung jawab kebijaksanaan organisasi dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Besar.
c. Kepengurusan Pusat terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) orang sekretaris Jenderal, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum serta Departemen-Departemen.
d. Dalam menjalankan program kebijakan kepemimpinan Pengurus Pusat, maka dibentuk departemen-departemen yang berfungsi sebagai pembantu umum dalam menjalankan program kerja Organisasi. Diantaranya ialah :
- Departemen Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan;
- Departemen Pemberdayaan Perempuan;
- Departemen Seni dan Budaya;
- Departemen kelembagaan Ekonomi;
- Departemen Bantuan Hukum Masyarakat;
- Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga;
- Departemen Kepemudaan dan Olah Raga;
- Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual.
Pasal 24; Pimpinan Kordinator Wilayah
a. Pimpinan Korwil; Pimpinan Korwil adalah kepengurusan organisasi di tingkat kotamadya/kabupaten dan berkedudukan di Kotamadya/kabupaten;
b. Pimpinan Korwil sebagai tingkat kepengurusan tertinggi di tingkat kotamadya/kabupaten merupakan penanggung jawab kebijaksanaan organisasi dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Korwil.
c. Kepengurusan Korwil terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara serta Biro-biro;
d. Dalam menjalankan program kebijakan kepemimpinan Korwil, maka dibentuk Biro-biro yang berfungsi sebagai pembantu umum dalam menjalankan program kerja Organisasi. Diantaranya ialah :
- Biro Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan;
- Biro Pemberdayaan Perempuan;
- Biro Seni dan Budaya;
- Biro kelembagaan Ekonomi;
- Biro Bantuan Hukum Masyarakat;
- Biro Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga;
- Biro Kepemudaan dan Olah Raga;
- Biro Pembinaan Mental dan Spiritual.
Pasal 25; Pimpinan Gardu
a. Pimpinan Gardu (PG) adalah kepengurusan organisasi ditingkat kelurahan;
b. Pimpinan Gardu dapat dibentuk jika suatu kelurahan terdapat sekurang-kurangnya 100 orang anggota;
c. Dalam suatu kelurahan dapat dibentuk lebih dari satu Gardu jika keadaan daerah dan penduduknya memerlukan;
d. Permintaan pembentukan Gardu diajukan oleh Panitia Pembentukan Gardu di suatu kelurahan dan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
e. Pimpinan Gardu terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk oleh Pimpinan Gardu.
Pasal 26; Dewan Pembina Pusat
a. Dewan Pembina Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan strategis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
b. Dewan Pembina Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
c. Dewan Pembina Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar FBR berdasarkan kesepakatan Forum;
Pasal 27; Dewan Penasehat Pusat
a. Dewan Penasehat Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan teknis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
b. Dewan Penasehat Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
c. Dewan Penasehat Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar FBR berdasarkan kesepakatan Forum.
Pasal 27; Dewan Penasehat Korwil
a. Dewan Penasehat Korwil bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Korwil dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
b. Dewan Penasehat Korwil terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang anggota;
c. Dewan Penasehat Korwil dibentuk lewat musyawarah Korwil berdasarkan kesepakatan Forum.
Pasal 27; Dewan Penasehat Gardu
a. Dewan Penasehat Gardu bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Gardu dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
b. Dewan Penasehat Gardu terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang anggota;
c. Dewan Penasehat Gardu dibentuk lewat musyawarah Gardu berdasarkan kesepakatan Forum.
Pasal 28; Syarat Menjadi Pimpinan Pusat
a. Untuk menjadi Pimpinan Pusat, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
b. Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
c. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.
Pasal 29; Syarat Menjadi Pimpinan Korwil
a. Untuk menjadi Pimpinan Korwil, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
b. Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
c. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.
Pasal 30; Syarat Menjadi Pimpinan Gardu
a. Untuk Menjadi Pimpinan Gardu, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 2 (dua) bulan;
b. Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
c. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.
Pasal 31; Pemilihan Pimpinan Pusat
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih oleh Musyawarah Besar;
b. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
c. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Pusat.
Pasal 32; Pemilihan Pimpinan Korwil
a. Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Musyawarah Korwil;
b. Ketua dan Sekretaris Korwil dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
c. Ketua dan Sekretaris Korwil terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Korwil.
Pasal 33; Pemilihan Pimpinan Gardu
a. Ketua dan Sekretaris Pengurus Gardu dipilih oleh Musyawarah Gardu;
b. Ketua dan Sekretaris Gardu dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
c. Ketua dan Sekretaris Gardu terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Gardu.
BAB VII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 34;
a. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, maka jabatan Ketua Umum diisi oleh Wakil Ketua Umum yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Umum;
b. Apabila Ketua Umum berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Umum akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum;
c. Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Umum sebelum diadakannya musyawarah besar, maka jabatan Ketua Umum akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum sebagai PJs Ketua Umum.
Pasal 35;
a. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Korwil, maka jabatan Ketua Korwil diisi oleh Wakil Ketua Korwil yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Korwil sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Korwil;
b. Apabila Ketua Korwil berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Korwil akan digantikan oleh Wakil Ketua Korwil;
c. Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Korwil sebelum diadakannya musyawarah Korwil, maka jabatan Ketua Korwil akan digantikan oleh Wakil Ketua Korwil sebagai PJs Ketua Korwil.
Pasal 36;
a. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Gardu, maka jabatan Ketua Gardu diisi oleh Wakil Ketua Gardu yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Gardu sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Gardu;
b. Apabila Ketua Gardu berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Gardu akan digantikan oleh Wakil Ketua Gardu;
c. Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Gardu sebelum diadakannya musyawarah Gardu, maka jabatan Ketua Gardu akan digantikan oleh Wakil Ketua Gardu sebagai PJs Ketua Gardu.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 37;
a. Keuangan FBR diperoleh dari sumber-sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat;
b. Sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi didapat dari:
1. Uang Pendaftaran;
2. Uang Iuran Bulanan dan Infaq anggota;
3. Sumbangan dari masyarakat Betawi dan simpatisan;
4. Usaha-usaha yang halal.
c. Kekayaan organisasi dan perangkatnya berupa dana, inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain harus dicatatkan dalam kekayaan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 38;
a. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Musyawarah Besar yang sah dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Gardu yang sah dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah;
b. Dalam hal Musyawarah Besar yang dimaksud ayat (a) ini tidak dapat diadakan karena tidak mencapai quorum, maka ditunda untuk beberapa saat lamanya dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama, Musyawarah Besar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah;
c. Ketentuan dalam huruf (a) dan (b) Pasal ini berlaku pula untuk Anggaran Dasar.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 39;
a. Forum Betawi Rempug hanya bisa dibubarkan melalui kesepakatan Musyawarah besar;
b. Apabila Forum Betawi Rempug dibubarkan, maka segala kekayaan diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham;
c. Ketentuan dalam Pasal 28 berlaku pula untuk pembubaran.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 40;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diatur selanjutnya dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 41;
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada Tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H
28 Februari 2002 M
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM
FORUM BETAWI REMPUG
BAB I
PENDAHULUAN
I. PENGERTIAN
a. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug (GBP-FBR) merupakan acuan operasional organisasi yang berlaku bagi seluruh jajaran Forum Betawi Rempug;
b. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug (GBP-FBR) merupakan pedoman pelaksanaan organisasi yang berlaku sampai terselenggaranya Musyawarah Besar.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini dimaksudkan untuk merealisasikan aktifitas organisasi sebagai garapan strategis bagi Forum Betawi Rempug;
b. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini bertujuan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan organisasi sampai dengan terselenggaranya Musyawarah Besar.
BAB II
SIKAP DASAR
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan segenap anggota yang tergabung di dalam Forum Betawi Rempug untuk turut serta dalam peningkatan pencapaian pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
2. Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
3. Melaksanakan tanggung jawab dan peran Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang memiliki komitmen kerakyatan dan kemasyarakatan serta berorientasi pada kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
4. Memantapkan semangat kerempugan, kebersamaan, meningkatkan sumber daya manusia dan menumbuhkan etos kerja (Produktifitas) bersama seluruh potensi bangsa serta meningkatkan partisipasi aktifnya dalam kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia;
5. Ikut serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta terwujudnya cita-cita kemerdekaaan nasional dan otonomi daerah.
BAB III
FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
I. FAKTOR PENDUKUNG
a. Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan merupakan wadah yang menghimpun potensi masyarakat yang berorientasi pada karya kekaryaan dan pemberdayaan manusia;
b. Keikutsertaan Forum Betawi Rempug dalam memantapkan stabilitas nasional, memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan bagian dari program Forum Betawi Rempug;
c. Keberhasilan Forum Betawi Rempug dalam melakukan konsolidasi organisasi, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Korwil dan Gardu, merupakan modal dasar dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan kemandirian masyarakat Betawi;
d. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa merupakan landasan yang kuat dan kokoh bagi terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan.
II. FAKTOR PENGHAMBAT
a. Masih terdapat kesenjangan visi dan persepsi terhadap kehadiran Forum Betawi Rempug;
b. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana organisasi secara memadai;
c. Masih memerlukan waktu dan proses pembentukan disiplin fungsionaris dan anggota sebagai kader ditingkat Gardu;
d. Masih terbatasnya penguasaan ekonomi di seluruh jajaran organisasi, baik ditingkat Pusat maupun ditngkat Gardu;
e. Tingginya pertubuhan penduduk yang tidak seimbang antara penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, angkatan kerja dan lapangan kerja.
BAB IV
SASARAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM
1. Memantapkan keberadaan Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang berorientasi pada karya kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
2. Memantapkan Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang tanggap terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia;
3. Meningkatkan peran serta masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
4. Ikut berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran ;
5. Ikut berpartisipasi aktif dalam memelihara ketertiban nasional;
BAB V
PROGRAM PRIORITAS
1. Konsolidasi adalah segala kegiatan yang terarah, terencana dan terpadu yang dilaksanakan secara berkesinambungan menuju terwujudnya kualitas program secara berdaya guna dan berhasil guna;
2. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan anggota Forum Betawi Rempug yang memiliki kematangan, kedewasaan, kegigihan dalam perjuangan dan kemampuan berprestasi, baik dalam aspek pengetahuan maupun dalam keterampilan lainnya;
3. Meningkatkan mekanisme pola pembinaan dan pengembangan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug dalam melaksanakan perencanaan dan pengelolaan organisasi secara berprestasi, berdedikasi dan loyalitas tinggi;
4. Meningkatkan hubungan dan komunikasi dengan pengusaha-pengusaha, instansi pemerintah dan swasta, kelompok-kelompok atau potensi masyarakat lainnya;
5. Mendorong dan mendukung serta menjalin kerja sama antar organisasi kemasyarakatan, profesi dan lembaga keswadayaan masyarakat untuk secara bersama-sama berkarya dan berprestasi nyata dalam pengabdian masyarakat;
6. Meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih efektif dengan kalangan media massa dalam rangka ikut membangun opini masyarakat, bangsa dan negara.
BAB VI
KONSOLIDASI
1. Konsolidasi Idiil, meliputi:
a. Memperkokoh kesetiaan anggota Forum Betawi Rempug kepada syariat Islam, Pancasila dan UUD1945 dengan meningkatkan penghayatan dan pengalamannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara;
b. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi, pemahaman dan pola pikir yang bertentangan dengan syariat Islam, Pancasila dan UUD 1945.
2. Konsolidasi Wawasan, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman terhadap syariat Islam, Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat;
b. Memantapkan penghayatan dan pengamalan tentang hakikat dan fungsi organisasi serta orientasinya pada karya kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
c. Memantapkan penghayatan dan pengamalan wawasan keislaman dan wawasan kebangsaan serta semangat pembelaan terhadap masyarakat.
3. Konsolidasi Organisasi, meliputi:
a. Memantapkan bidang sumber daya anggota, organisasi, kelembagaan, pendayagunaan dana dan hubungan dengan organisasi-organisasi kedaerahan dan kemasyarakatan serta potensi masyarakat lainnya;
b. Kegiatan di bidang sumber daya anggota Forum Betawi Rempug meliputi:
1. Memantapkan keanggotaan Forum Betawi Rempug yang bersifat perseorangan dan menganut system stelsel aktif ;
2. Memantapkan pembinaan dan pengembangan administrasi keanggotaan;
3. Melakukan komunikasi timbal balik antar pengurus dan anggota dalam rangka meningkatkan kebersamaan dan kesetiakawanan di seluruh jajaran organisasi.
c. Usaha-usaha di bidang penggalangan anggota adalah menyelenggarakan pendidikan dan penguasaan keterampilan organisasi, baik jumlah, jenis, ataupun kualitas.
BAB VII
PENUTUP
1. Pelaksanaan Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug yang di dalam operasionalnya melibatkan seluruh jajaran organisasi, baik di tingkat Pusat maupun Korwil dan di tingkat Gardu;
2. Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug menetapkan penjabaran Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini dalam bentuk pelaksanaan prioritas program dan petunjuk pelaksanaannya bersifat mengikat;
3. Keberhasilan dalam pelaksanaan Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, semangat kebersamaan dan disiplin segenap anggota Forum Betawi Rempug untuk berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan tugas masing-masing;
4. Mengingat pelaksanaan otonomi daerah mulai dijalankan, maka Forum Betawi Rempug senantiasa ikut merespon dan menyikapi terwujudnya otonomi daerah, khususnya di Ibukota Negara Indonesia, Jakarta.
Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H
FORUM BETAWI REMPUG
BAB I
PENDAHULUAN
I. PENGERTIAN
a. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug (GBP-FBR) merupakan acuan operasional organisasi yang berlaku bagi seluruh jajaran Forum Betawi Rempug;
b. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug (GBP-FBR) merupakan pedoman pelaksanaan organisasi yang berlaku sampai terselenggaranya Musyawarah Besar.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini dimaksudkan untuk merealisasikan aktifitas organisasi sebagai garapan strategis bagi Forum Betawi Rempug;
b. Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini bertujuan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan organisasi sampai dengan terselenggaranya Musyawarah Besar.
BAB II
SIKAP DASAR
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan segenap anggota yang tergabung di dalam Forum Betawi Rempug untuk turut serta dalam peningkatan pencapaian pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
2. Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
3. Melaksanakan tanggung jawab dan peran Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang memiliki komitmen kerakyatan dan kemasyarakatan serta berorientasi pada kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
4. Memantapkan semangat kerempugan, kebersamaan, meningkatkan sumber daya manusia dan menumbuhkan etos kerja (Produktifitas) bersama seluruh potensi bangsa serta meningkatkan partisipasi aktifnya dalam kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia;
5. Ikut serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta terwujudnya cita-cita kemerdekaaan nasional dan otonomi daerah.
BAB III
FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
I. FAKTOR PENDUKUNG
a. Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan merupakan wadah yang menghimpun potensi masyarakat yang berorientasi pada karya kekaryaan dan pemberdayaan manusia;
b. Keikutsertaan Forum Betawi Rempug dalam memantapkan stabilitas nasional, memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan bagian dari program Forum Betawi Rempug;
c. Keberhasilan Forum Betawi Rempug dalam melakukan konsolidasi organisasi, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Korwil dan Gardu, merupakan modal dasar dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan kemandirian masyarakat Betawi;
d. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa merupakan landasan yang kuat dan kokoh bagi terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan.
II. FAKTOR PENGHAMBAT
a. Masih terdapat kesenjangan visi dan persepsi terhadap kehadiran Forum Betawi Rempug;
b. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana organisasi secara memadai;
c. Masih memerlukan waktu dan proses pembentukan disiplin fungsionaris dan anggota sebagai kader ditingkat Gardu;
d. Masih terbatasnya penguasaan ekonomi di seluruh jajaran organisasi, baik ditingkat Pusat maupun ditngkat Gardu;
e. Tingginya pertubuhan penduduk yang tidak seimbang antara penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, angkatan kerja dan lapangan kerja.
BAB IV
SASARAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM
1. Memantapkan keberadaan Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang berorientasi pada karya kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
2. Memantapkan Forum Betawi Rempug sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan yang tanggap terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia;
3. Meningkatkan peran serta masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
4. Ikut berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran ;
5. Ikut berpartisipasi aktif dalam memelihara ketertiban nasional;
BAB V
PROGRAM PRIORITAS
1. Konsolidasi adalah segala kegiatan yang terarah, terencana dan terpadu yang dilaksanakan secara berkesinambungan menuju terwujudnya kualitas program secara berdaya guna dan berhasil guna;
2. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan anggota Forum Betawi Rempug yang memiliki kematangan, kedewasaan, kegigihan dalam perjuangan dan kemampuan berprestasi, baik dalam aspek pengetahuan maupun dalam keterampilan lainnya;
3. Meningkatkan mekanisme pola pembinaan dan pengembangan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug dalam melaksanakan perencanaan dan pengelolaan organisasi secara berprestasi, berdedikasi dan loyalitas tinggi;
4. Meningkatkan hubungan dan komunikasi dengan pengusaha-pengusaha, instansi pemerintah dan swasta, kelompok-kelompok atau potensi masyarakat lainnya;
5. Mendorong dan mendukung serta menjalin kerja sama antar organisasi kemasyarakatan, profesi dan lembaga keswadayaan masyarakat untuk secara bersama-sama berkarya dan berprestasi nyata dalam pengabdian masyarakat;
6. Meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih efektif dengan kalangan media massa dalam rangka ikut membangun opini masyarakat, bangsa dan negara.
BAB VI
KONSOLIDASI
1. Konsolidasi Idiil, meliputi:
a. Memperkokoh kesetiaan anggota Forum Betawi Rempug kepada syariat Islam, Pancasila dan UUD1945 dengan meningkatkan penghayatan dan pengalamannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara;
b. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi, pemahaman dan pola pikir yang bertentangan dengan syariat Islam, Pancasila dan UUD 1945.
2. Konsolidasi Wawasan, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman terhadap syariat Islam, Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat;
b. Memantapkan penghayatan dan pengamalan tentang hakikat dan fungsi organisasi serta orientasinya pada karya kekaryaan dan pemberdayaan masyarakat;
c. Memantapkan penghayatan dan pengamalan wawasan keislaman dan wawasan kebangsaan serta semangat pembelaan terhadap masyarakat.
3. Konsolidasi Organisasi, meliputi:
a. Memantapkan bidang sumber daya anggota, organisasi, kelembagaan, pendayagunaan dana dan hubungan dengan organisasi-organisasi kedaerahan dan kemasyarakatan serta potensi masyarakat lainnya;
b. Kegiatan di bidang sumber daya anggota Forum Betawi Rempug meliputi:
1. Memantapkan keanggotaan Forum Betawi Rempug yang bersifat perseorangan dan menganut system stelsel aktif ;
2. Memantapkan pembinaan dan pengembangan administrasi keanggotaan;
3. Melakukan komunikasi timbal balik antar pengurus dan anggota dalam rangka meningkatkan kebersamaan dan kesetiakawanan di seluruh jajaran organisasi.
c. Usaha-usaha di bidang penggalangan anggota adalah menyelenggarakan pendidikan dan penguasaan keterampilan organisasi, baik jumlah, jenis, ataupun kualitas.
BAB VII
PENUTUP
1. Pelaksanaan Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug yang di dalam operasionalnya melibatkan seluruh jajaran organisasi, baik di tingkat Pusat maupun Korwil dan di tingkat Gardu;
2. Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug menetapkan penjabaran Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini dalam bentuk pelaksanaan prioritas program dan petunjuk pelaksanaannya bersifat mengikat;
3. Keberhasilan dalam pelaksanaan Garis-garis Besar Program Forum Betawi Rempug ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, semangat kebersamaan dan disiplin segenap anggota Forum Betawi Rempug untuk berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan tugas masing-masing;
4. Mengingat pelaksanaan otonomi daerah mulai dijalankan, maka Forum Betawi Rempug senantiasa ikut merespon dan menyikapi terwujudnya otonomi daerah, khususnya di Ibukota Negara Indonesia, Jakarta.
Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H